Menu Tutup

Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha

DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Tana Tidung Selasa, 18 September 2025 bertempat di Café Mahesyah Waterpark, Jalan Kuburan, Kabupaten Tana tidung Kalimantan Utara.

Sosialisasi/bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku usaha di buka langsung oleh Bapak Arman Jauhari, S.H (Kepala DPMPTSP). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sosialisasi/bimtek ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemahaman regulasi terbaru serta kesiapan teknis dalam penerapan sistem perizinan modern. Dengan memahami substansi PP No. 28 Tahun 2025, diharapkan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dapat bersama-sama membangun sistem ekonomi yang inklusif, mudah, dan berdaya saing tinggi melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang adaptif dan berbasis risiko. Pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem perizinan berusaha dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan mendorong investasi nasional. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menegaskan kembali komitmennya terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai penyempurnaan dari sistem yang telah diatur dalam PP sebelumnya sambung Beliau.

Kegiatan bimtek ini menghadirkan 2 (dua) orang sebagai narasumber yaitu Bapak Hamzah Amrie, S.H, M.AP (Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Usaha) dan Bapak Juliadi Dwi Handoko, S.Sos (Penata Perizinan Ahli Muda).

Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran akun, pengisian data, penentuan KBLI, penerbitan NIB, pengurusan Sertifikat Standar, hingga pemenuhan kewajiban pasca-perizinan. Selain itu, peserta juga akan dibimbing untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi sektoral dan standar yang berlaku. Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan, memperlancar proses usaha, serta mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan pemahaman yang baik mengenai sistem OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengoptimalkan peluang usaha dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Serta diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan perizinan berbasis risiko dengan lebih tepat, cepat, dan sesuai ketentuan, sehingga mampu meningkatkan efektivitas layanan publik dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi dan menyediakan fasilitas konsultasi agar seluruh proses perizinan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Posted in Berita

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *