Pencabutan IUP PT. Karunia Sembada Makmur yang beralamat di Landmark Tower A Lt. 16 Suite 1604 Jl. Jend. Sudirman No. 1 Setiabudi Jakarta, yang berlokasi usaha di Desa Sengkong Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten
Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara.
Pencabutan ini di lakukan atas dasar adanya penyesuaian Regulasi Teknis Pelayanan Perizinan khususnya Izin Usaha Perkebunan di dalam sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian Perusahaan ini juga mulai dari di terbitakan izin sampai dengan saat ini tidak ada melakukan aktivitas atau kegiatan dilokasi izin, sehingga dari beberapa tahapan mekanisme yang dilakukan maka diterbitakn SK Pencabutan.
