Tana Tidung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membuka Layanan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dalam layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, maupun laporan terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang diterima. Pengaduan bisa disampaikan secara online melalui website resmi DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung https://dpmptsp.tanatidungkab.go.id/ dan juga pada https://pesonaktt.tanatidungkab.go.id, atau melalui hotline di nomor 085142661066.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, dapat datang ke:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jl. Perintis KM.1 (Eks RSUD Akhmad Berahim)
Bidang Pengaduan, Kebijakan Informasi dan Pelaporan
Layanan pengaduan ini tersedia pada jam kerja, yaitu:
Senin s.d Kamis: Pukul 08.00 – 12.00 WITA & 13.30 – 16.30 WITA
Jumat: Pukul 08.00 – 11.30 WITA
“Hallo Goy!!” – Sapa ramah dari layanan ini mencerminkan keterbukaan pemerintah daerah dalam mendengar aspirasi masyarakat demi pelayanan yang lebih baik dan profesional.