Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui kebijakan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2025 memberikan insentif fiskal berupa:
✅ Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
✅ Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
🎯 Diperuntukkan bagi:
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
🏠 Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini hadir untuk: ✔ Meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah
✔ Mendukung percepatan program pembangunan perumahan
✔ Mewujudkan hunian layak bagi seluruh masyarakat
📜 Dasar Hukum
Kebijakan ini mengacu pada:
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2025 (Pembebasan BPHTB)
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2025 (Pembebasan Retribusi PBG)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
📝 Siapa yang Bisa Mendapatkan?
Masyarakat yang termasuk kategori MBR sesuai ketentuan yang berlaku.
📍 Informasi Lebih Lanjut
Silakan kunjungi:
🏢 DPMPTSP & MPP Kabupaten Tana Tidung
📞 Atau hubungi layanan informasi resmi kami
💬 Yuk manfaatkan kesempatan ini!
Sekarang urus rumah impian jadi lebih ringan — bukan cuma hati yang lega, biaya juga 😄
PEMBEBASAN BPHTB & RETRIBUSI PBG UNTUK MBR
Posted in Berita