Menu Tutup

Ayo Tolak Gratifikasi, Tolak Korupsi!!

Berdasarkan penjelasan pasal 12B UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinadana Korupsi (UU Tipikor), Grafitikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggaraan (Pn/PN), Oleh karena itu grafitikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua grafitikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Grafitikasi bisa berupa pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Grafitikasi dianggap sebagai akar KORUPSI, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima grafitikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus dalam bentuk korupsi lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.

Posted in Berita

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *