Dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada periode pelaporan yang telah ditetapkan.

Kami mengharapkan agar pelaku usaha:
- Menyampaikan LKPM secara tepat waktu.
- Memastikan data yang disampaikan lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi realisasi kegiatan usaha.
- Menghubungi instansi yang membidangi penanaman modal apabila mengalami kendala dalam penyampaian LKPM.
Kepatuhan dalam penyampaian LKPM merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.