Menu Tutup

Tideng Pale, 16 September 2022

Bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bapak Mohd. Idham Nur, S.Hut., M.A.P selaku kepala dinas DPMPTSP menyerahkan secara simbolis kepada pelaku UMKM yang mengajukan permohonan Perizinan Usaha.

Menacu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPMPTSP memberikan kemudahan Layanan Perizinan Usaha secara langsung kepada masyarakat. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan waktu penerbitan yang relatif singkat.

Oleh karena itu bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki Dokumen Perizinan dihimbau untuk dapat segera melakukan pengurusan di-DPMPTSP Kab. Tana Tidung.